Wacana Diubahnya Usia Minimal Capres-Cawapres, Rocky Gerung Sebut Siasat Jokowi Persiapkan Gibran Maju Pilpres 2024

POJOKPOLITIK.COM- Beberapa waktu belakangan wacana diubahnya usia minimal Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden masih menjadi perbincangan hangat di tengah publik.
Menyahuti hal itu, pengamat politik dan akademisi Rocky Gerung justru menilai ada siasat yang dilakukan Presiden Jokowi untuk memuluskan langkah putra sulungnya, Gibran Rakabuming di Pilpres 2024 mendatang.
“Usia calon presiden dan wakil presiden yang minimal itu 40 tahun dan kemarin ribut-ribut ada kemungkinan katanya Pak Prabowo mencoba menggandeng Gibran sebagai wakilnya, sementara Gibran belum 40 tahun,” ungkap Rocky dikutip dari kanal Youtube-nya pada Jumat (26/05/23) kemarin.
“Nah orang kan udah jadi curiga dan waktu itu Pak Jokowi menyatakan Gibran itu umurnya kan nggak cukup (untuk nyapres),” ujarnya lagi.
Rencana itu bisa saja berjalan mulus. Mengingat, saat ini Anwar Usman sebagai Ketua MK menikahi Idayati yang merupakan adik kandung Presiden Jokowi, pada 26 Mei 2022 lalu.
Sedangkan pengajuan perubahan umur ini kepada MK, artinya yang menangani berkas perubahan adalah paman dari Gibran sendiri.
“Iya itu kalau menurut undang-undang tapi kalau undang-undangnya diubah kan jadi cukup juga, kan begitu nah,” ucap dia.
“Dalam kasus Gibran ini harus diingat ada iparnya Jokowi atau ada omnya dari Gibran, selaku ketua MK yang berkewenangan merubah undang-undang,” sambungnya.
Intinya menurut Rocky, semua upaya kalau Jokowi secara psikologis tahu bahwa memang usianya (Gibran) tidak cukup.
“Tetapi Jokowi nggak pantang bahwa dia ingin agar Gibran di wakil presiden,” sebutnya lagi.
Bahwa presiden Jokowi kata dia sedang mempersiapkan semua peralatan, supaya dia masih bisa berfungsi masih signifikan tangan politiknya pada 2024 ke depan.
Seperti diketahui, saat ini setidaknya ada 3 perkara terkait batas usia capres dan cawapres yang sedang disidangkan di MK.
Satu perkara diajukan oleh kepala daerah, sedangkan dua perkara lainnya masing-masing diajukan oleh partai politik.
Para pemohon tersebut menilai frasa “Berusia paling rendah 40 tahun” pada pasal 169 huruf q UU Pemilu itu bertentangan dengan UUD 1945, di antaranya pasal 28D yang berbunyi “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”
Para pemohon menggunakan sejumlah argumen dalam permohonannya, antara lain cukup banyak kepala daerah dan anggota DPR yang berusia di bawah 40 tahun saat terpilih. Salah satu pemohon merujuk ke negara-negara lain. Misalnya, negara Amerika Serikat yang menetapkan usia minimal 35 tahun sebagai syarat usia capres dan cawapres.
Pemohon juga merujuk pada kepemimpinan dalam sejarah Islam untuk memperkuat dalil hukumnya.
Sedangkan pemohon lain yang merupakan kepala daerah memberikan perbandingan mengenai persyaratan capres dan cawapres dengan syarat usia calon anggota legislatif (caleg).
Dalam aturan syarat caleg, seseorang dapat mengikuti kontestasi dalam pemilu legislatif sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota jika sudah berusia 21 tahun. (Ramadhan)
Komentar