Ingat.!! Sumbangan dana Kampanye dalam Bentuk Uang Elektronik Wajib Masuk RKDK Sebelum Digunakan

POJOKPOLITIK.COM - Uang elektronik kini menjadi salah satu metode pembayaran dalam bertransaksi.
Pergeseran kebiasaan masyarakat dari uang tunai ke elektronik ini pun turut menjadi perhatian Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu yang tak menutup ruang adanya transaksi dalam prosesnya.
Untuk itu, KPU akan mengatur sumbangan berbentuk uang elektronik dalam dana kampanye pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Melalui Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU, Idham Holik mengatakan bahwa sumbangan uang elektronik merupakan salah satu hal strategis dalam penyusunan rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Dana Kampanye Pemilu kali ini.
"Sebelumnya, dalam PKPU terdahulu, hal ini belum diatur," kata Idham saat menjabarkan Rancangan PKPU Dana Kampanye Pemilihan Umum dalam uji publik rancangan PKPU yang digelar secara hybrid di Jakarta, Sabtu (27/5/2023) kemarin.
Idham menuturkan bahwa pengaturan sumbangan uang elektronik merupakan upaya KPU dalam merespons disrupsi teknologi digital di ranah ekonomi.
"Dalam merumuskan Peraturan KPU tentang Pelaporan Dana Kampanye harus memperhatikan fenomena disrupsi digital, salah satunya adalah makin masifnya penggunaan e-wallet, e-money, dan jenis-jenis uang elektronik lainnya," ucap Idham.
Dikatakan pula bahwa seluruh bentuk sumbangan dalam bentuk uang wajib ditempatkan pada rekening khusus dana kampanye (RKDK) sebelum untuk kegiatan kampanye.
"Tidak terkecuali untuk dana kampanye yang berasal dari sumbangan dalam bentuk uang elektronik. Hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kata dia.
Masih menurut Idham, sumbangan dalam bentuk uang wajib disetorkan ke dalam rekening khusus dana kampanye.
Dalam hal ini, sumbangan dalam bentuk uang elektronik wajib masuk dalam RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan.
Dilansir dari ANTARA, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mochammad Afifuddin menambahkan bahwa PKPU Dana Kampanye Pemilu juga mendorong agar seluruh sumbangan dana kampanye dilakukan pencatatan secara terperinci.
"Sumbangan-sumbangan yang penting tercatatkan. Kan yang kami atur ini sumbangan atau laporan dana kampanye dan seterusnya. Kalau orang menyumbang, dicatat. Kalau orang bantu, diadministrasikan. Itu yang diatur dalam PKPU Dana Kampanye Pemilu," ujar Afifuddin. (*)
Komentar