Terjerat Peredaran Narkoba, Teddy Minahasa Resmi Dipecat dari Polri : Menanti Dakwaan Berlapis

Irjen Teddy Minahasa resmi dicopot dari keanggotaan Polri atas jeratan kasus narkoba. (Ist)

POJOKPOLITIK.COM- Irjen Teddy Minahasa harus menerima kenyataan pahit. Karirnya di di korps Bhayangkara berakhir dengan pencopotan setelah dirinya terjerat kasus perederan narkoba.

Mabes Polri telah tesmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat terhadap dirinya.

Eks Kapolda Sumatera Barat itu kini tak lagi berstatus sebagai anggota Polri atas pelanggaran etik yang dilakukannya.

Bahkan, dirinya juga tengah menanti dakwaan berlapis atas pelanggaran yang dilakukannya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, pemecatan dilakukan atas hasil sidang kode etik oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung selama 12 jam.

“Sanksi administrasi yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5/2023) malam.

Teddy terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Profesi Polri.

Teddy Minahasa juga didakwa pasal berlapis atas pelanggaran disiplin dan etik imbas dari kasus peredaran narkoba.

“Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, pasal 5 ayat 1 huruf C, pasal 8 huruf C Angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, Pasal 10 ayat 1 huruf F, Pasal 10 ayat 2 huruf H, pasal 11 ayat 1 huruf a, dan Pasal 13 huruf e peraturan kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik profesi dan Komisi kode etik Polri,” ujar Ramadhan.

Tak hanya Teddy Minahasa, tindak pidana itu turut melibatkan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Sidang KKEP Teddy digelar tertutup dipimpin 5 Pati Polri yakni Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada bertindak sebagai ketua KKEP dan Wairwasum Irjen Tornagogo bertindak sebagai wakil.

Juga jajaran anggota ada Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri dan Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Sidang juga menghadirkan 13 saksi dan 1 saksi ahli yang diminta hadir dalam sidang ini.

6 orang saksi hadir secara langsung dan empat orang lainnya hadir virtual melalui zoom conference.

Sementara saksi yang tidak hadir yaitu empat orang.

Usai diputus PTDH, Teddy Minahasa mengajukan banding atas pemecatannya sebagai anggota Polri secara langsung.

“Pelanggar menyatakan banding,” ujar Ramadhan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Teddy Minahasa dalam kasus penjualan barang bukti sabu yang diperintahkannya kepada AKBP Dody Prawiranegara.

Hakim menilai Teddy terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram.

Hakim juga menilai Teddy Minahasa telah menikmati hasil dari penjualan sabu.

“Menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu,” ujar Ketua Majelis Hakim Jon Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Teddy juga dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkini, Teddy Minahasa juga mengajukan banding atas putusan itu ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (*)

Komentar

Loading...