Yakin PK Moeldoko Bakal Ditolak, Demokrat Tak akan Gunakan Hak Angket

Partai Demokrat tak akan gunakan hak angket. (Istimewa)

POJOKPOLITIK.COM- Partai Demokrat tak akan menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan persetujuan atas langkah pembajakan partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang dilakukan oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko.

Hal itu ditegaskan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Panjaitan.

Hinca meyakini Mahkamah Agung (MA) akan menolak Peninjauan Kembali (PK) Moeldoko lantaran novum yang digunakan Moeldoko bukanlah bukti baru.

"Berandai-andai ya (kalau ajukan angket untuk pemakzulan Jokowi). Kita yakin tidak ada itu, kita yakin menang," kata Hinca di Kompleks Parlemen, Selasa (6/6/2023).

Hinca juga optimis MA akan memenangkan Demokrat kubu AHY.

Mengingat, keempat novum yang diajukan Moeldoko sebagai alasan melakukan PK itu sudah digunakan pada persidangan di PTUN Jakarta, khususnya dalam perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT, yang telah diputus, tanggal 23 November 2021 lalu.

"Biarlah kita tunggu putusan ini, kami meyakini putusan ini selesai, jadi kami berhenti di situ, kita tunggu putusannya. Saya kira dalam beberapa waktu ke depan akan diputuskan," ucap Hinca.

Sebelumnya, sejumlah pakar hukum tata negara menyebut Presiden Jokowi bisa dimakzulkan apabila terbukti melanggar hukum terkait PK yang diajukan Moeldoko perihal kepengurusan Partai Demokrat.

Guru besar hukum tata negara sekaligus senior partner Integrity law firm Denny Indrayana menilai sikap diam Jokowi atas upaya hukum Moeldoko mengambil alih Partai Demokrat bisa menjadi pintu masuk pemakzulan.

Denny menjelaskan secara hukum jika kondisi normal, DPR harus mengajukan hak angket untuk menyelidiki dugaan Jokowi memberikan persetujuan atas langkah pembajakan politik yang dilakukan oleh Moeldoko. (*)

Komentar

Loading...