Besok! MK Bakal Ketok Putusan Sistem Pemilu : Terbuka atau Tertutup? 

Mahkamah Konstitusi (MK) tolak gugatan PSI tentang Pemilu yakni batasan usia capres-cawapres minimal tetap 40 tahun. (Foto : Istimewa)

POJOKPOLITIK.COM- Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengetok putusan sistem pemilu 2024 pada Kamis (15/6/2023) besok.

“Pengucapan putusan,” seperti dikutip dari situs mkri.id pada Selasa, 13 Juni 2023.

Putusan ini bakal menentukan apakah Pemilu akan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka atau sistem proporsional tertutup.

Gugatan uji materi sistem Pemilu diajukan ke Mahkamah Konstitusi sejak November 2022. Penggugatnya adalah kader PDIP Demas Brian Wicaksono, kader Partai Nasdem dan empat koleganya.

Uji materi dilakukan terhadap Pasal 168 ayat 2 terkait sistem proporsional terbuka dalam UU Pemilu.

Sistem proporsional terbuka merupakan sistem pemilu yang menampilkan nama dan nomor urut calon legislatif di kertas suara.

Sementara sistem proporsional tertutup adalah sistem pemilihan di mana para pemilih hanya mencoblos gambar partai.

Para penggugat menilai sistem proporsional terbuka membawa lebih banyak keburukan, sebab membuat caleg dari satu partai akan saling sikut untuk mendapatkan suara terbanyak.

Para penggugat menilai sistem itu juga memunculkan politik uang karena caleg berebut mendapatkan nomor urut paling kecil.

Hal itu membuat kader partai yang lebih berpengalaman kalah dengan mereka yang populer dan punya modal besar.

Sebelumnya, gugatan ini mendadak ramai dan mencuri perhatian publik setelah Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana membocorkan informasi bahwa MK akan mengabulkan gugatan itu, sehingga sistem Pemilu akan kembali ke proporsional tertutup.

Denny menyebut aka nada 6 hakim yang menyatakan setuju, dan 3 hakim menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion. (*)

Komentar

Loading...