600 Kilogram Ganja dan Sabu Nyaris Beredar di Sumut

POJOKPOLITIK.COM- Sebanyak 134.456,8 gram sabu-sabu asal Malaysia dan ganja kering seberat 537.339 gram asal Provinsi Aceh nyaris beredar di Medan.
Beruntung peredaran tersebut berhasil digagalkan Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Kini barang tersebut telah dimusnahkan petugas disaksikan sejumlah anggota DPR RI dan Kajati Sumut pada Kamis (15/6/2023).
Direktur reserse narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi menerangkan, pengungkapan kasus berlangsung mulai 19 Maret hingga 10 Juni dengan 28 kasus dan 40 tersangka.
"Untuk sabu merupakan jaringan dari luar negeri Malaysia, tadi yang sudah kita sebutkan kemudian ada sebagian masuk lewat Aceh sampai dengan Tanjung Balai dan pelabuhan-pelabuhan tikus yang ada di wilayah Sumatera Utara,"kata Dirnarkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi, Kamis (15/6/2023).
Selain sabu-sabu, Polisi juga memusnahkan 78.730 butir pil ekstasi dari para bandar. Ekstasi ini berasal dari Tanjungbalai dan akan didistribusikan ke Kota Medan.
Modus para bandar dan kurir untuk menyelundupkan narkoba ini melalui jalur laut, seperti Tanjungbalai dan Aceh.
Narkoba dijemput menggunakan kapal kayu nelayan, kemudian disimpan di balik kayu kapal dan setibanya di darat dijemput menggunakan kendaraan bermotor lalu diedarkan.
Pantauan di lokasi, sejumlah anggota DPR RI dari Komisi III silih berganti memusnahkan narkoba.
Satu persatu narkoba dimasukkan ke mesin incinerator yang sudah dipersiapkan.
Diperkirakan kerugian materil mencapai Rp 690 Miliar dengan estimasi harga satu kilogram sabu Rp1 Miliar.
"Dari jumlah total barang bukti narkotika yang disita dapat menyelamatkan masyarakat sebanyak 2.766. 22 orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 4 orang 1 gram ganja untuk 4 orang dan satu butir pil ekstasi untuk satu orang," terangnya. (*)
Komentar