Wakil Ketua MPR Minta Anwar Abbas Lawan Panji Gumilang yang Gugat Rp 1 Triliun

Wakil Ketua MPR, Yandri Susanto minta Anwar Abbas lawan gugatan Panji Gumilang. (Istimewa)

POJOKPOLITIK.COM- Gugatan pemimpin pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun Rp 1 Triliun terhadap MUI dan juga Waketum MUI, Anwar Abbas disikapi langsung Wakil Ketua MPR Yandri Susanto.

Menurut Yandri, Abbas dan MUI tidak perlu takut dengan gugatan dari Panji Gumilang.

"Ya enggak apa-apa dilayani saja (gugatannya). Saya kira Abbas mempunyai alasan argumentasi yang kuat ya kenapa berbicara tentang Panji Gumilang. Enggak apa-apa," ujar Yandri di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dilansir dari sejumlah laman, Selasa (11/7/2023).

Yandri menduga gugatan yang diajukan Panji Gumilang sebagai upaya agar lolos dari jeratan hukum.

Untuk itu, kata dia, Anwar Abbas dan MUI harus lawan atas gugatan tersebut apalagi mereka memiliki argumentasi yang jelas.

"Saya kira itu trik Panji gemilang untuk lolos dari gugatan dan jeratan hukum saja itu. Jadi enggak perlu takut menurut saya, hadapi saja (gugatannya)," ungkap Waketum PAN tersebut.

Lebih lanjut, Yandri meminta Kepolisian segera menangkap Panji Gumilang agar bisa diminta pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya.

"Sekarang yang paling penting itu ya Panji Gumilang-nya harus ditangkap dulu,” kata Yandri.

Sebelumnya, Hendra Efendi, kuasa hukum pemimpin Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang menyebutkan Anwar Abbas dan MUI diduga melanggar hukum dengan melontarkan tuduhan hanya dari potongan video di media sosial soal Panji Gumilang yang mengaku sebagai komunis.

Untuk itu, Hendra mengajukan gugatan perdata ke Anwar Abbas dan MUI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuntutan ganti rugi immaterial sebesar Rp 1 triliun serta melaporkan Anwar Abbas ke pihak kepolisian.

“Dia menyampaikan tentang bahwa dia adalah seorang komunis. Jadi, yang disampaikan oleh Syekh Panji dalam cerita itu kemudian dipotong-potong oleh Tiktok, kemudian ada berbagai media, menjadi sebuah statement yang ditudingkan oleh saudara Anwar Abbas kepada klien kami,” ungkap Hendra kepada wartawan beberapa waktu lalu. (*)

Komentar

Loading...