Seorang pria diamankan Polres Pematang Siantar atas kepemilikan 16 paket sabu. (Foto : Dok Polres Pematang Siantar) |
POJOKPOLITIK.COM- Polres Pematangsiantar amankan seorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu.
Pelaku dibekuk di kawasan Jalan Ade Irma Suryani Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar Kamis (27/6/2024) lalu.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat ResNarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH menerangkan jika pengedar berinisial Sim (44) merupakan warga Jalan Tanah Jawa Blk Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Penangkapan itu juga dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang menerangkan jika di Jalan Ade Irma Suryani Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar ada peredaran Narkoba jenis sabu.
"Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis 27 Juni 2024 sekira pukul 22.15 WIB, Tim Opsnal unit Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang pria berinisial Sim sesuai diinformasikan masyarakat tersebut di Jalan Ade Irma Suryani Gg. Hulubalang Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar," ujar AKP JH Pasaribu saat memberikan keterangan kepada awak media, Minggu (30/6/2024).
Masih menurut AKP JH Pasaribu, dari penggeledahan terhadap tersangka Sim di temukan barang bukti 1 buah Handphone (HP) merek Oppo warna hitam.
"Saat diinterogasi, tersangka Sim mengaku memiliki sabu yang disimpan dirumahnya, di Jalan Tanah Jawa Blk Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar," katanya.
Selanjutnya pada Jumat 28 Juni 2024 Tim Opsnal Unit menggeledah rumah tersangka Sim kemudian menemukan barang bukti 1 buah kotak plastik di dalamnya terdapat 16 paket narkotika jenis sabu berat bruto 6,45 gram yang di simpan di dalam lubang Speaker Active Merk Salsa dan 1 buah dompet warna hitam berisi uang Rp 33.000.
Lalu tersangka Sim dan barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
"Tersangka Sim sudah diamankan untuk diperiksa guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," tutup AKP JH Pasaribu. (*)