Sebabkan Gangguan Pernafasan dan Nyaris Rubuhkan Tembok, CV Salman Trading Gugat PT Graha Sawit Makmur

Pojokpolitik.com
Share:

 


Wakil Direktur CV. Salman Trading photo bersama dengan kuasa hukumnya dari GCW Law Office, Rico Goncalwes Sirait SH, MA, CPM, CRA didamping, Wanda Syaryendri Pasaribu S.H di areal gudang CV Salman Trading. (Foto : Ist)
POJOKPOLITIK.COM- Keberadaan PT Graha Sawit Makmur yang beralamat di Jalan Medan TebingTinggi Dusun II Sei Sijenggi Perbaungan Kab Sergai dinilai sangat meresahkan. 

Produksi perusahaan yang bergerak dalam usaha pembakaran tandan kosong kelapa sawit itu berimbas kepada sejumlah karyawan CV Salman Trading yang bersebelahan langsung dengan PT Graha Sawit   

Tak ayal banyak karyawan CV Salman Trading mengalami Infeksi Saluran Pernafasan (Isfa), dan hal itu dikuatkan dengan hasil rontgen dari rumah sakit. 

Tak sampai di situ, PT Graha Sawit juga meletakkan tumpukan abu tongkos sawitnya di dinding tembok pembatas antara CV. Salman Trading PT Graha Sawit Makmur yang mengakibatkan tembok milik CV Salman miring dan nyaris roboh. 

Atas dasar itulah CV. Salman Trading menggugat PT Graha Sawit Makmur.

"Awalnya kita ajak ketemu bernegosiasi masalah abu yang mengakibatkan Isfa dan melapukkan seluruh atap seng gudang serta tembok miring. Namun dari pihak tergugat PT Graha Sawit Makmur sendiri, tak ada iktikad baik maka kita mengajukan gugatan lewat pengacara kita dari GCW Law Office," ungkap Wakil Direktur CV. Salman Trading, M Irfan pada wartawan di Medan, Kamis (5/12/2024).

Dirinya mengaku kecewa dengan sikap PT graha Sawit Makmur. Apalagi kondisi itu sudah terjadi sejak 9 bulan lalu. 

Bahkan berdasarkan penuturan Salman, keberadaan PT Graha Sawit Makmur yang menciptakan limbah asap kotor sisa pembakaran sempat ditegur keras oleh masyarakat sekitar karena mengganggu dan berdampak terhadap kesehatan warga sekitar khususnya gangguan infeksi pernapasan. 

"Beberapa waktu lalu mereka (PT Graha Sawit Makmur) sempat tak beroperasi selama seminggu akibat teguran dari warga, karena sangat meresahkan. Tapi entah kenapa beroperasi lagi hingga sekarang. Dan kita punya bukti kalau nanti hakim ataupun kepolisian menginginkan, kita siap memperlihatkan hasil rontgen benar tidak karyawan kami mengalami sesak nafas," ucapnya.

Irfan kembali menegaskan jika kondisi itu juga memantik emosi pihak penggugat termasuk direktur CV Salman Trading karena pihak tergugat PT. Graha Sawit Makmur tidak menggubris teguran-teguran dari tetangganya sendiri yang terkena limbah abu jangkos dari pembakaran tandan sawit kosong tersebut.

"Soalnya kita sudah tiga kali hadir di PN Sergai. Pertama ingin melakukan mediasi, kedua penjajakan mediasi dan ketiga langsung mediasi tapi pihak tergugat PT Graha Sawit Makmur tidak hadir, sehingga sidang ditunda sampai dengan tanggal 9 Desember 2024 mendatang," katanya.

Harapan Irfan, pihak tergugat PT. Graha Sawit Makmur lebih dewasa menyikapi kekecewaan pihak penggugat dari CV Salman Trading yang telah dirugikan agar masalah bisa selesai dengan cepat.

"Sebab kalau cepat selesai, karyawan kita tidak lagi terserang infeksi saluran pernapasan dan kita juga bisa langsung memperbaiki tembok yang rusak akibat abu jangkos hasil dari pembakaran tandan sawit kosong tersebut," pungkas Irfan mengakhiri.

Dalam kesempatan yang sama, pimpinan GCW Low Office, Rico Goncalwes Sirait, SH, MA, CPM, CRA didamping, Wanda Syaryendri Pasaribu S.H, Samuel Andreas Sitompul SH CPM dan Meli Pransiska Simanjuntak SH,MH, CPM mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu jalannya tahapan negosiasi. 

"Artinya kita menunggu panggilan sidang selanjutnya, yang mana kita akan mengawal jalannya sidang CV Salman Trading agar mendapat hasil positif saat di sidang nanti," kata Rico yang diaminkan Wanda Pasaribu. (..)


Teks Poto : 

Share:
Komentar

Berita Terkini