Sepanjang 2024 BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Salurkan Rp3,22 Triliun Klaim (Foto : Ist)
POJOKPOLITIK.COM - BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut tuntaskan 241.544 kasus dengan total mencapai Rp3,22 triliun yang merupakan klaim sepanjang tahun 2024.
Klaim terbesar yakni Program Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp2,61 triliun,
Hal ini dikatakan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Henky Rhosidien dalam paparannya capaian coverage perlindungan kepesertaan tenaga kerja yang terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan sepanjang tahun 2024 kepada jurnalis di Medan, Selasa (17/12/2024).
Henky juga sampaikan cacatan klaim yang dibayarkan 2024 dan rencana program 2025.
Sepanjang 2024 total klaim yang telah dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Rp3,22 Triliun, yang terdiri dari 241.544 kasus dari keseluruhan program baik JHT, JKK, JKM, JP dan JKP. Adapun Beasiswa yang telah ditunaikan sebesar Rp31,93 miliar untuk 7.546 anak.
Klaim terbesar yakni Program JHT sebesar Rp2,61 triliun, disusul Klaim Program Jaminan Kematian sebesar Rp328 miliar, Klaim Program Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp159 miliar, Klaim Program Jaminan Pensiun sebesar Rp99 miliar dan Klaim Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebesar Rp15,5 miliar.
Henky juga menjelaskan, ada skema baru pada saat pelaporan kecelakaan kerja per 1 Januari 2025 yakni tentang pembaharuan pada system PLKK (Pusat Laporan Kecelakaan Kerja). Adapun kendala selama ini yang dirasakan adalah klaim dilakukan secara manual ke kantor cabang, pelaporan KK-PAK belum tersistem dan harus meminta manual ke perusahaan dan seluruh proses yang dilakukan oleh Pusat Layanan Kecelakaan Kerja belum termonitor dan terekam dalam aplikasi.
Per Januari 2025 nantinya, pelaporan Kecelakaan Kerja hingga pembayaran tagihan kepada Rumah Sakit PLKK dilakukan secara terintegrasi melalui satu system yakni e-PLKK (electronic Pusat Layanan Kecelakaan Kerja) yang mengintegrasikan proses sejak tenaga kerja tersebut terdaftar, pemeriksaan kelayakan peserta, pelaporan kecelakaan kerja, pencatatan biaya, penagihan atas biaya pelayanan Kesehatan yang telah diberikan, daftar pengajuan layanan dapat diakses hanya melalui satu pintu.
Turut hadir Wakil Kepala Wilayah Bidang Kepesertaan, Sanco Simanullang, Wakil Kepala Wilayah Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan, Kunto Baskoro dan Wakil Kepala Wilayah Digitalisasi Human Capital dan Aset BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Muhammad Riadh. Henky menyebutkan, untuk alur pengajuan klaim JKK masih sama seperti pada proses sebelumnya, namun saat ini proses pemeriksaan dan pengecekan manual sangat diminimalisir sehingga harapannya dapat mempersingkat dan mempercepat alur proses layanan kepada peserta.
Henky menjelaskan pembaharuan terhadap system ini juga adalah bentuk adaptasi BPJS Ketenagakerjaan menjawab tantangan- tantangan digital yang saat ini berkembang pesat serta dapat mempermudah para peserta BPJS Ketenagakerjaan memperoleh layanan dengan tetap menerapkan prinsip menjaga Kerahasiaan data Peserta, Kehati-hatian dan Keterbukaan dan akuntable sehingga semua proses dapat diakses dan dilakukan tracking.
“Kami berharap seluruh Pusat Layanan Kecelakaan Kerja dapat bersama sama mengimplementasikan system baru ini dan tidak ada lagi peserta yang lama menunggu konfirmasi untuk memperoleh layanan pengobatan dalam kasus kecelakaan kerja," pungkas Henky
Hengky menjelaskan bahwa pada tahun 2045 mendatang, dalam rangka mewujudkan Indonesia Emas, Indonesia memiliki beberapa tantangan yakni Lepas dari Middle Income Trap yang dimana negara yang berpenghasilan menengah terjebak bertransisi menuju negara berpenghasilan tinggi, optimalisasi bonus demografi. Dimana pemanfaatan bonus demografi untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta tantangan tentang pengentasan kemiskinan yang jika tidak dikelola dengan baik akan menimbulkan munculnya kemiskinan baru di Masyarakat.
"Dari 3 tantangan tersebut, peran jaminan Sosial khususnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sangat dinilai penting untuk menjaga kesejahteraan para pekerja dan keluarganya melalui program-program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan sebagai jawaban atas tantangan – tantangan tersebut," terang Henky.
Sebagaimana kita ketahui bersama, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan lima program jaminan sosial yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program-program tersebut berperan penting dalam mempersiapkan kualitas kesejahteraan, peningkatan kesejahteraan, dan mendorong produktivitas dalam mewujudkan kemandirian ekonomi Masyarakat.
Selain itu, Henky juga menjelaskan coverage perlindungan tenaga kerja sepanjang 2024 di Wilayah Sumbagut yakni Provinsi Aceh dan Sumatera Utara dengan persentase total Coverage perlindungan angkatan kerja sebesar 29,85 persen untuk Provinsi Aceh dan 44,61 persen untuk Provinsi Sumatera Utara yang terdiri dari berbagai sektor Usaha, baik pekerja Penerima Upah (PU) maupun pekerja mandiri atau Bukan penerima Upah (BPU) serta Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Berdasarkan data, tren ini cenderung meningkat dari tahun ke tahun, selain kesadaran para pekerja dan pemberi kerja akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, kolaborasi dengan Pemerintah Daerah juga sangat mendorong proses akuisisi kepesertaan salah satunya yakni dengan menerbitkan regulasi-regulasi di setiap daerah yang mewajibkan seluruh pekerja wajib terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan," katanya. (*)