Diduga Langgar AD/ART, Prabowo Diminta Tunda Musprov IPSI Sumut. (Foto: Ist) |
POJOKPOLITIK.COM- Proses pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Sumatera Utara (Sumut) diduga telah melakukan pelanggaran AD/ART organisasi IPSI. Ketua Umum PB IPSI Prabowo Subianto dimohonkan untuk menunda pelaksanaan Musprov yang direncanakan digelar pada 1 Februari 2025, mendatang
Dugaan pelanggaran itu salah satunya disampaikan oleh Perguruan Pencak Silat Satria Muda Indonesia Sumut. Mereka mengirimkan surat tentang pelanggaran AD/ART IPSI di dalam proses Pelaksanaan Tahapan Rakerda dan Musprov IPSI Sumut oleh Hj Dahliana, selaku Ketua Umum Pengprov IPSI Sumut 2020-2024.
“Kepada yang terhormat Ketua Umum PB IPSI Bapak H. Prabowo Subianto, kami mengajukan tuntutan untuk dapat dipenuhi. Pertama, mengembalikan organisasi Pengprov IPSI Sumut kepada jalurnya dengan berpedoman kepada Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Hasil Musyawarah Nasional IPSI XV Tahun 2021,” ujar Muhammad Nur Dasarta Sinaga SH, dari Perguruan Pencak Silat Satria Muda Indonesia Komisariat Sumut di Medan, Kamis (16/1/2025).
Selain ditujukan pada Ketua Umum PB IPSI, Ketua Umum KONI Sumut, Kepala Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan Provinsi Sumut, Ketua Umum/Guru Besar Perguruan Pencak Silat se-Sumut, Ketua Umum Pengprov IPSI Sumut, Ketua Umum KONI Kab/Kota se-Sumut, Kepala Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan Kab/Kota se-Sumut dan Ketua Umum Pengkab/Pengkot IPSI se-Sumut.
Dalam surat itu, Dasarta Sinaga meminta PB IPSI menunda pelaksanaan Musyawarah Provinsi IPSI Sumut yang direncanakan pada tanggal 1 Februari 2025 dengan membentuk kepanitiaan baru yang memiliki integiritas dan komitmen tinggi terhadap peningkatan kualitas dan prestasi IPSI Sumut.
Dia menjelaskan, persyaratan calon Ketua Umum IPSI Sumut yang dibuat saat ini, dengan pernah menjabat atau sedang menjabat sebagai Ketua Umum Pengcab, Ketua Umum Pengprov IPSI Sumut minimal 1 (satu) periode penuh dan atau Pengurus Provinsi IPSI Sumut adalah inkonstitusional dan harus batal demi hukum.
“Persyaratan calon ketua umum harus diganti dan berpedoman kepada AD/ ART. Yakni, membuat surat pernyataan kesediaan menjadi ketua IPSI yang diketahui oleh perguruannya dan bagi calon ketua IPSI Provinsi yang berasal dari bukan anggota perguruan, membuat surat pernyataan kesediaan menjadi ketua IPSI Provinsi yang diketahui oleh salah satu perguruan Pencak Silat anggota IPSI Provinsi di wilayah yang bersangkutan”, terangnya.
Menurutnya, IPSI Sumut juga harus memberi ruang kepada Perguruan Pencak Silat di wilayah kerja Sumatera Utara untuk bisa merekomendasikan Calon Ketua Umum Pengprov IPSI Sumut, karena Perguruan Pencak Silat adalah pondasi utama organisasi Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI).
“Panitia musprov harus memberi kesempatan seluas-luasnya kepada semua pihak yang berkeinginan memberikan kontribusi positif kepada Pengprov IPSI Sumut tanpa mempersulit persyaratan Calon Ketua Umum dengan persyaratan yang bertentangan dengan AD dan Hasil Musyawarah Nasional IPSI XV Tahun 2021,” ujarnya.
Prabowo harus Beri Sanksi
Masih dalam surat itu, karenanya, Dasarta Sinaga juga meminta PB IPSI memberikan sanksi tegas berupa pemecatan kepada Ketua Umum Pengprov IPSI Sumut Masa Bakti 2020-2024 Hj Dahliana, yang diduga terbukti secara sadar dan terang-terangan melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengangkangi ketentuan AD/ART Hasil Musyawarah Nasional IPSI XV Tahun 2021 yang ditetapkan di Sentul, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat pada 17 Desember 2021 sebagaimana tertuang di dalam Pasal 11 ayat 1 point c ART.
Kemudian, membatalkan secara keseluruhan produk yang dihasilkan dalam pelaksanaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) yang dinilai cacat prosedur, mekanisme, dan melanggar ketentuan berupa: Surat Keputusan Nomor: Skep 001/ IPSI -SU/ I/ 2025 tanggal 5 Januari 2025 tentang Susunan Panitia Musyawarah Provinsi (Musprov) IPSI Sumut Tahun 2025, Surat Keputusan Nomor: Skep 002/ IPSI -SU/ I/ 2025 tanggal 5 Januari 2025 tentang Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Provinsi Sumut Masa Bakti 2025-2029.
Lalu, Rancangan Tata Cara Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum Pengprov IPSI Sumut Masa Bakti 2025-2029 yang telah ditetapkan di Medan pada tanggal 4 Januari 2025 dan surat dukungan yang diberikan oleh Pengkab/Pengkot kepada Hj Dahliana.
“Ketum PB IPSI Pak Prabowo juga harus menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Pengprov IPSI Sumut untuk mempersiapkan tahapan dan melaksanakan Musyawarah Provinsi IPSI Sumut Tahun 2025 agar pelaksanaan Musprov terselenggara dengan prinsip demokrasi, jujur, adil dan transparan,” tukasnya.
Dasarta juga meminta Ketua Umum KONI Provinsi Sumut Bapak John Lubis, untuk tidak memberikan fasilitas dan/atau memfasilitasi seluruh kegiatan IPSI Sumut yang berkaitan dengan kegiatan Musyawarah Provinsi IPSI Sumatera Utara Tahun 2025 dan tidak memberikan rekomendasi terkait dengan Musyawarah Provinsi IPSI Sumatera Utara.
“Sebab rencana Musprov ini prosesnya cacat prosedur, mekanisme, dan melanggar ketentuan. Kami harap KONI Sumut mengakomodir permintaan ini, sampai tuntutan kami dijawab dan disahuti oleh PB IPSI dan ditunjuknya Plt Ketua Umum Pengprov IPSI Sumut yang berintegritas,” pungkasnya. (*)