7 Perusahaan Ini Akhirnya Didenda Usai Bikin Minyak Goreng Langka, Ups…Ada yang Capai Rp40 M

KPPU denda 7 perusahaan penyebab langkanya minyak goreng. (Ilustrasi)

POJOKPOLITIK.COM- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengambil sikap tegas terhadap 7 perusahaan yang dianggap bersalah karena sengaja membatasi penjualan minyak goreng pada Januari sampai Mei 2022.

KPPPU memberikan sanksi denda bervariasi kepada ketujuh perusahaan tersebut. Dari mulai Rp 1 miliar hingga mencapai angka Rp 40,8 miliar.

Putusan tersebut diambil terhadap perkara bernomor 15/KPPU-I/2022 mengenai perusahaan yang diduga sengaja membatasi penjualan minyak goreng. Ketujuh perusahaan itu pun harus membayar denda kepada negara.

"KPPU menyatakan terlapor 1,2,5,18,20,23,24, secara sah melanggar Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," kata pimpinan majelis KPPU Jumat malam (26/5/2023).

Adapun ketujuh perusahaan itu adalah:

1. PT Asianagro Agungjaya sebagai Terlapor I

2.PT Batara Elok Semesta Terpadu sebagai Terlapor II

3.PT Incasi Raya sebagai Terlapor V

4.PT Salim Ivomas Pratama, Tbk sebagai Terlapor

5.PT Budi Nabati Perkasa sebagai Terlapor XX

6.PT Multimas Nabati Asahan sebagai Terlapor XXIII

7.PT Sinar Alam Permai sebagai Terlapor XXIV

Mengacu pada pasal 19 huruf c di atas, 7 perusahaan tersebut terbukti membatasi peredaran dan/atau penjualan minyak goreng kemasan yang terjadi secara serentak dalam waktu yang sama pada periode Januari 2022 hingga Mei 2022.

KPPU memerintahkan Terlapor I, Terlapor II, Terlapor V, Terlapor XVIII, Terlapor XX, Terlapor XXIII, dan Terlapor XXIV untuk melakukan pembayaran denda paling lama 30 hari sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kemudian KPPU juga memerintahkan kepada tujuh perusahaan itu untuk melakukan pembayaran denda, melaporkan dan menyerahkan salinan bukti.

KPPU memerintahkan Terlapor I, Terlapor II, Terlapor V, Terlapor XVIII, Telapor XX, Terlapor XXIII, dan Terlapor XXIV untuk menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 hari setelah menerima pemberitahuan Putusan ini, jika mengajukan upaya hukum keberatan.

Ketujuh perusahaan itu juga diperintahkan untuk membayar denda keterlambatan sebesar 2% per bulan dari nilai denda, jika terlambat melakukan pembayaran denda.

Sebelumhya KPPU telah memeriksa 27 perusahaan terlapor atas dugaan membuat harga minyak goreng mahal.

Namun akhirnya KPPU memutuskan 27 perusahaan terlapor tidak bersalah atas dugaan secara bersama-sama menaikkan harga minyak goreng kemasan periode Oktober 2021 hingga Desember 2021 dan periode Maret 2022 hingga Mei 2022. (Ramadhan)

Komentar

Loading...