Kaum Perempuan dalam Partisipasi Politik, Pentingkah??

Politik dan perempuan (ilustrasi Pojokpolitik.com)

POJOKPOLITIK.COM- Sejauh ini tak sedikit yang beranggapan bahwa keberadaan kaum perempuan dalam partisipasi politik tak lebih sebagai pelengkap.

Terlihat bahwa representasi gender pada anggota legislatif masih agak timpang, begitu juga di bidang pemerintahan, pejabat perempuan yang menduduki jabatan Bupati atau Walikota masih amat terbatas.

Berdasarkan hasil Pemilu 2019, keterwakilan perempuan di Lembaga Legislatif Nasional (DPR-RI) berada pada angka 20,8 persen atau 120 anggota legislatif perempuan dari 575 anggota DPR RI.

Persentase keterwakilan perempuan tersebut masih di bawah angka persyaratan 30 persen jumlah calon legislatif perempuan pada saat parpol mendaftar menjadi peserta pemilu.

Sementara dalam kepengurusan Partai Politik kedudukan perempuan juga dinilai masih kurang dan hanya sebagai pelengkap dalam pemenuhan keterwakilan perempuan yaitu menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang merupakan syarat Partai Politik menjadi Peserta Pemilu. Sebagaimana diatur dalam pasal 173 (2) huruf e UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Selain pusat, Partai Politik juga memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Menilik ke belakang, partisipasi perempuan dalam politik sesungguhnya telah ada, jauh sebelum kemerdekaan.

Nama-nama Cut Nyak Dien, Martha Christina Tiahalu, Cut Meutia, HR. Rasuna Said, R.A.Kartini merupakan tokoh-tokoh politik perempuan yang pernah mewarnai blantika perpolitikan di tanah air, namun persentase politisi perempuan relatif masih kecil.

Alhasil, wacana tentang pentingnya partisipasi perempuan dalam politik terus menjadi pembicaraan publik.

Eksistensi perempuan dalam politik masih seperti cerita klasik yang menempati ruang pinggir atau pemain figuran dalam pengalaman dunia perpolitikan.

Ditambah lagi, data World Bank (2019), negara Indonesia menduduki peringkat ke-7 se-Asia Tenggara untuk keterwakilan perempuan di parlemen yang menunjukkan jika partisipasi perempuan Indonesia dalam Parlemen masih sangat rendah.

Tentunya, rendahnya angka keterwakilan perempuan di parlemen sedikit banyak berpengaruh terhadap isu kebijakan terkait kesetaraan gender dan belum mampu merespon masalah utama yang dihadapi oleh perempuan.

Setidaknya 9 dari 10 perempuan percaya bahwa partisipasi politik itu penting. Angka itu diungkap Riset State of The World’s Girls Report (SOTWG) yang dipublikasikan Plan Indonesia awal tahun 2023.

Namun tak bisa dipungkiri jika para perempuan mengakui adanya berbagai hambatan dalam proses partisipasi tersebut.

Hambatan itu bersifat interseksional dan struktural karena usia dan gender yang dianggap belum dewasa serta berbagai stereotipe yang berkembang di masyarakat.

Tantangan lainnya beragam, dari kurangnya akses ke dalam pengambilan keputusan, persepsi kurangnya pengetahuan atau keterampilan, hingga gagasan dari orang lain tentang apa yang pantas untuk remaja perempuan.

Kini, tantangan kembali hadir, setidaknya kaum perempuan bisa mengambil andil yang lebih besar dalam proses politik 2024 mendatang. (bbs/Ramadhan)

Komentar

Loading...