Pernah Serahkan Rp 30 Juta Kepada Pelaku, Video Syur Rebecca Klopper tak Juga Dimusnahkan

Rebecca Klopper minta maaf ke publik terkait video syur 47 detik yang diperankan perempuan yang mirip dengannya. (Instagram)

POJOKPOLITIK.COM- Kasus video syur yang tengah menjerat artis cantik Rebecca Klopper rupanya sudah pernah dilaporkan sebelumnya oleh pengacara Ahmad Ramzy kepada pihak kepolisian pada 6 Oktober 2022.

Kala itu Rebecca Klopper mengaku diperas dan diancam oleh pelaku. Bila tidak diberikan sejumlah uang, pelaku tidak segan akan menyebarkan video syur tersebut.

Dari keterangan Ahmad Ramzy juga diketahui bahwa Rebecca Klopper sempat menyerahkan uang sejumlah Rp 30 Juta ke pelaku pengancaman.

"Iya benar, dulu sekitar bulan Oktober saya mendapat surat kuasa dari saudari RK melalui kakaknya, temannya, yang juga klien saya Marissya Icha untuk membantu saudari RK untuk membuat laporan polisi. Kaitannya apa, kaitannya tentang pemerasan dan pengancaman yang dialami oleh RK. Yang mana pemerasan dan pengancaman tersebut berkaitan dengan permasalahan yang ramai sekarang ini yaitu video yang beredar,” ujar Ahmad Ramzy di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

“Saat itu setelah saya buat laporan polisi di Bareskrim, tepatnya tanggal 6 oktober 2022 dengan nomor LP B 0587/X2022 Spkt Bareskrim Polri, yang mana saat itu saya selaku pelapor dan RK selaku korban,” lanjutnya.

Atas pelaporan tersebut, Bareskrim Polri kemudian menetapkan dua tersangka berinsial RFM dan NR.

“Setelah itu ditangani baik oleh Bareskrim tehadap pelaporan polisi yang saya buat ditetapkan dua orang tersangka dengan inisial RFM dan NR. Salah satu dari mereka mengenal RK dan RK juga kenal salah satu tersangka tersebut, yang satu lagi RK enggak kenal. (Tersangka) iya sempat ditahan,” terangnya.

“Dari kedua tersangka didapati bahwa memiliki alat peras, yakni video tersebut. Pemerasannya menggunakan akun media sosial, Instagram melalui DM memberikan ancaman akan menyebarkan video. Dari video tersebut juga ditemukan alat bukti klien saya mengirimkan sejumlah uang. Waktu itu jumlahnya sekitar 30 juta (secara) berangsur. Jadi tersangka mengancam sekali,” sambung Ahmad Ramzy.

Namun akhirnya perkara yang dilaporkan tersebut diselesaikan melalui restorative justice. Ahmad Ramzy juga sudah mencabut laporannya per tanggal 28 November 2022.

“Waktu itu salah satu alat buktinya yang pasti hp dan alat digital lainnya untuk menyimpan kaitan dengan video. Waktu itu disepakati terhadap hal-hal tersebut dimusnahkan.

Mungkin itu juga jadi salah satu pertimbangan klien saya untuk tidak meneruskan perkara ini. Karena berpikir yang memiliki video hanya tersangka," ujarnya

Video tersebut kini justru viral di media sosial twitter dan mengundang banyak reaksi di masyarakat. (*)

Komentar

Loading...